Aspek Hukum dalam Ekonomi
Nama :
Firma Rani
Npm :
23213508
Kelas :
2EB 17
BAB III
HUKUM
PERDATA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua,
yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material
mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata
formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar
oleh orang lain.
SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW)
berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan
sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta
kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri
Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31
Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia
tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.
C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J.
Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil
mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit.
Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH
Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia
diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1
Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH
Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J.
Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga
turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA
(BW)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van
persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken),
memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III, yang berjudul ”perihal
perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
Buku IV, yang berjudul ”perihal
pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
SUMBER
http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/03/sejarah-singkat-hukum-perdata.html
http://nabilahfairest.multiply.com/journal/item/46/makalah_PPkn
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/sejarah-hukum-perdata-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar