Aspek Hukum Dalam
Ekonomi
Nama : Firma Rani
Npm :
23213508
Kelas : 2EB17
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
- Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
- Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.
Aspek hukum
dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek
Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam
hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain
adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi,
kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti
contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan
seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga
sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana
jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka
norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak
dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum,
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas
dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
TME.
Azas manfaat.
Azas demokrasi pancasila.
Azas adil dan merata.
Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan.
Azas hukum.
Azas kemandirian.
Azas Keuangan.
Azas ilmu pengetahuan.
Azas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat
dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan
hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang
secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum
ekonomi.
SUMBER ;
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum
http://kenllykaren.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar