Aspek Hukum dalam
Ekonomi
Nama :
Firma Rani
Npm :
23213508
Kelas : 2EB17
BAB IV
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan
adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum
lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu
pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan
pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih,
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban
(debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam
perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
syarat
sahnya perikatan yaitu;
a)
Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap
perikatan yang timbul dari perjanjian.
b)
Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum.
c)
Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
pengertian perikatan.
d)
Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan
bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam
perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu
ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman
SUMBER :
http://andilukman.wordpress.com/2012/04/22/hukum-perdataperikatanperjanjiandagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar