BAB 3
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
REFERENSI :
SUMBER:Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
SUMBER:Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)
2.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bank dan non bank di indonesia
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, , dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa
perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari
beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian.
Pendirian
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB )
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember
1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1. Asuransi
• Asuransi Konvensional
• Asuransi Syariah
2. Pegadaian
• Pegadaian Konvensional
• Pegadaian Syariah3. Baitul Mal wa Tanwil
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1nqhxjQTt
1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1. Asuransi
• Asuransi Konvensional
• Asuransi Syariah
2. Pegadaian
• Pegadaian Konvensional
• Pegadaian Syariah3. Baitul Mal wa Tanwil
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1nqhxjQTt
3.
Kerjasama dan penggabungan ekspansi
KERJASAMA,
PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI/METODE EKSPANSI BISNIS
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan
kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa
mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi
tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik
dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang
kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk
organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
Joint Venture
Merger
Akuisisi
Holding company
Aliansi Strategi
o Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan
untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara
umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat
ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya
modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang
bersangkutan.
Adanya Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah
baru yang sebagian besar bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan
perundang-undangan antar Negara; masalah pemindahan modal, barang-barang dan
jasa-jasa pada tingkat internasional; sampai pada perbedaan-perbedaan politik
ekonomi moneter masin-masing Negara asal dari perusahaan-perusahaan yang
mengadakan Joint Venture ini.
Ciri-ciri Joint Venture :
Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri
dengan perbandingan tertentu.
Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh
masing-masing perusahaan pendiri.
Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan
kebebasan masing-masing.
Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik
dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal
swasta.
Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.
Contoh
perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
* Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang
merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali
Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar
Properties dari
pihak Arab. LTDC
bertempat di Indonesia
* AutoAlliance International (joint
venture antara Ford dengan Mazda)
* Infineum (joint venture antara
ExxonMobil dengan Shell)
* Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev,
Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
* Bank DnB NORD (joint venture
antara DnB NOR dengan NORD/LB)
* Equilon (joint venture antara
Texaco dengan Shell)
* Strategic Alliance (joint venture antara Northwest
Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines)
* LG.Philips Components (joint
venture antara LG dengan Philips)
* NUMMI (joint venture antara
General Motors dengan Toyota)
* Penske Truck Leasing (joint
venture antara GE dengan Penske)
* Sony Ericsson (joint venture antara
Sony dengan Ericsson)
* TNK-BP (joint venture antara BP
dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
* Verizon Wireless (joint venture
antara Verizon Communications dengan Vodafone)
* CW Television Network (joint venture antara CBS
Corporation dengan Warner Bros.)
* The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC,
dengan Major League Baseball)
* The Prime Time Entertainment Network from the Prime
Time Consortium (joint venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group
of independent stations.)
* The XFL (joint venture antara NBC dengan World
Wrestling Entertainment)
* The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia
dengan Siemens AG)
* Fujitsu Siemens Computers (joint
venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
* The Balfour Beatty Skanska,
construction contractors (joint venture antara Balfour Beatty dengan Skanska)
* Shell-Mex and BP (joint venture
antara Royal Dutch Shell dengan British Petroleum, 1931-1975)
* United Launch Alliance (ULA)
(joint venture antara Boeing dengan Lockheed Martin).
* Sony BMG Music Entertainment Sony
Music Entertainment (join venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann
Music Group (part of Bertelsmann)
* MSNBC (joint venture antara
Microsoft dengan NBC Universal)
* Hulu (joint venture antara NBC
Universal dengan News Corp)
* GlobalFoundries (joint venture
antara AMD dengan Advanced Technology Investment Co. (ATIC))
* Borusan Enerji (joint venture
antara Borusan Holding dengan EnBW AG)
* Nova Pictures (joint venture
antara Columbia Pictures, HBO, dengan CBS).
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA),
perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hokum Perseroan
Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hokum yang jelas antara
pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hokum ini
mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak
yang membentuk usaha Joint Venture; sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri
atas pemilik yang mempunyai saham.
Di Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai
bentuk kerjasama perusahaan domestic dengan perusahaan-perusahaan asing.
Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan menyetujui
perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang ber-Joint
Venture.
Dalam menajemennya, perusahaan Joint Venture ini
dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham;tidak
terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan teknis dan
administrative bangsa sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi
ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani
perjanjian Joint Venture, masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam
waktu sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus ditentukan.
o
Merger
Trust/ Marger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah
satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain
lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap
berdiri tersebut. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi
satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan
liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger
memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di
perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi
merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan
yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan
identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban
perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti
beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan
oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti,
merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan
perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan
yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang
disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
* Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie
Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd
melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
* Merger dilakukan antara
Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan dagang yang beroperasi di
Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL)
dan Archer Daniels Midland Asia (ADM). Sedangkan perusahaan dalam Grup Kuok
yang dimerger adalah PPB Oil Palm Berhard (PPBOP) PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok
Oils and Grains Pte Ltd.
* Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan
merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua
bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan
melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank hasil
penggabungan dari tiga bank.
* Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk
dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar
80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3
persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
* Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan
Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger.
Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan
kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk
Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.
o Holding Company/Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham
dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan
lain tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
* PT Semen Gresik Tbk membentuk
perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen
Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan
kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen
Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
* IBM akuisisi Diligent
Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi
penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan
pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System
Storage, IBM Systems and Technology Group.
* Di California, Motorola
mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon
Communication Systems, Inc.
* Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International,
Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk
kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang
berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin,
acquisitio, dari kata kerja acquirere.
o Aliansi Strategi
Aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua
atau lebih kelompok untuk mencapai satu tujuan yang disepakati bersama ataupun
memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara
independen. Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu,
selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki
kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan
melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu
yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat
memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk,
saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan,
keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi
atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi.
2.
Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan aliansi strategis antara lain:
1. Memungkinkan partner untuk konsentrasi pada aktivitas
terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
2. Pembelajaran dari partner dan pengembangan kompetensi
yang mungkin untuk memperluas akses pasar
3. Memperoleh kecukupan sumber daya dan kompetensi yang
sesuai agar organisasi dapat hidup.
3.
Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi strategis pada umumnya digunakan perusahaan
untuk:
1. Mengurangi
biaya melalui skala ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
2. Meningkatkan
akses pada teknologi baru
3. Melakukan
perbaikan posisi terhadap pesaingMemasuki pasar baru
4. Mengurangi
waktu siklus produk
5. Memperbaiki
usaha-usaha riset dan pengembangan
6. Memperbaiki
kualitas
4.
Perencanaan Aliansi yang Berhasil
Pemikiran mendalam tentang struktur dan rincian
bagaimana aliansi akan dikelola perlu mempertimbangkan hal berikut dalam
perencanaan proses aliansi. Korporasi terlebih dahulu mendefinisikan outcome
yang diharapkan melalui hubungan aliansi strategis dan menentukan
elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak dan
keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga perlu terlebih dahulu melakukan
proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui kesepakatan dan
perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak awal menentukan pada layanan atau
produk apa yang akan dijalankan. Setelah beberapa kajian tersebut dilakukan,
proses pembentukan aliansi strategis dapat melalui tahapan berikut:
1.
Pengembangan Strategi
2.
Penilaian Rekanan
3.
Negosiasi Kontrak
4.
Operasionalisasi Aliansi
5.
Pemutusan Aliansi
5.
Tipe Aliansi Strategis
Ada empat tipe aliansi strategi, yaitu:
1. Joint venture adalah aliansi strategis dimana dua
atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan yang independen dan legal untuk
saling berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan mengkombinasikan sebagian
aktiva mereka untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
2. Equity strategic alliance adalah aliansi
strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki persentase kepemilikan yang
dapat berbeda dalam perusahaan yang dibentuk bersama namun mengkombinasikan
semua sumber daya dan kapabilitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
3. Nonequity strategic alliance adalah aliansi
strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki hubungan kontraktual untuk
menggunakan sebagian sumber daya dan kapabilitas unik tanpa berbagi ekuitas
untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
4. Global Strategic Alliances adalah
kerjasama secara partnerships antara dua atau lebih perusahaan lintas negara
dan lintas industri.
- Alasan Aliansi Strategis
Pasar
|
Alasan
|
Siklus Lambat
|
|
Siklus Standar
|
|
Siklus Cepat
|
|
7. Strategi
Aliansi Tingkat Bisnis
- Aliansi Komplementer. Dirancang untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
a. Aliansi
Strategis Komplementer Vertikal.
b. Aliansi Komplementer Horisontal.
- Strategi Pengurangan Persaingan. Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan kolusi implisit atau toleransi mutual.
- Strategi Tanggapan Persaingan. Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik pesaing lain.
- Strategi Pengurangan Ketidakpastian. Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.
- Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan
Dirancang untuk
memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.
- Aliansi Strategis Diversifikasi. Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
- Aliansi Strategis Sinergistik. Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih perusahaan.
- Waralaba. Merupakan salah satu alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama berdasarkan relasi kontraktual.
9. Strategi Aliansi Internasional
Alasan menggunakan
aliansi internasional :
- Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja
- Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut
- Kebijakan pemerintah
- Membantu sebuah perusahaan yang mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang berubah dengan cepat
- Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi
jaringan kerja antara lain:
- Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
- Jaringan Aliansi Dinamis. Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
- Jaringan Aliansi Internal. Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan keragaman global.
- Contoh Aliansi
Perusahaan yang
telah melakukan aliansi antara lain GE/SNECMA; Fuji Xerox Co., Ltd.;
AIZA-Cibe Geigy; NUMMI; Dell dan EMC; Aliansi Dexa Medica dengan
GlaxoSmithKline dan dengan Alpharma dan Indofarma; PT Kalbe Farma Tbk dengan PT
Enseval dan PT Dankos Laboratories Tbk,; Bank Muamalat dengan PT Pos dan BCA;
Mitsubishi dengan DaimlerCrysler; Renault dan Nissan; Star Alliance; dan
lain-lain.
Penerapan Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya
yang telah dilakukan Bank Muamalat:
Yang dilakukan
Bank Muamalat adalah melakukan aliansi strategis dengan seluruh jaraingan
kantor pos di Indonesia ketika meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan
berbagai kemudahan dan jaringan yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka
aliansi strategis dengan kantor pos menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan
pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card
ditujukan untuk menjadi brand yang dapat digunakan oleh mitra aliansi
Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Misalnya Shar-E Pegadaian, multi finance, maupun bank-bank konvensional
yang ingin mengelola dana nasabahnya secara syariah tanpa harus membuka unit
syariah, melainkan cukup dengan beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu,
dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan
kantor pos di seluruh daerah di Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa
meningkatkan loyalitas nasabah Bank Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable,
Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan.
Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga
dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor
rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga
dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara
halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat
cerdas dilakukan Bank Muamalat mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi
yang besar untuk membuka cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin
ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat
kelurahan.
Sumber :
o
DR.
Basu Swastha DH.,SE.,MBA, Ibnu Sukotjo W, SE. Pengantar Bisnis Modern. Yogyakarta : penerbit Liberty, 2001
o
http://yahoqi.blogspot.com/2010/04/arti-pengertian-contoh-perusahaan-joint.ht
o
http://ste84fredy.blog.com/2010/06/04/pengertian-merger-dan-akuisisi-beserta-contoh-perusahaannya/JOINT
VENTURE
o
http://blogelytekonomi.blogspot.com/2009/06/aliansi-strategis.html
Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan Allah yang baik dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena buruk ekonomi di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan seorang teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda SANDRAOVIALOANFIRM kontak yang lebih baik. menghubungi mereka melalui email:. (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.