Rabu, 02 November 2016

TUGAS ETIKA PROFESI


Nama  : FIRMA RANI
NPM   : 23213508
KELAS : 4EB17



Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit





oleh : M. Budi Djatmiko (Dosen STIE STEMBI – Bandung Business School) dan M. Zulfa Hadi Rizkina (Peneliti Junior STIE STEMBI – Bandung Business School)

 ISSN : 1693-4482

 

Abstrak

Proses audit yang berkualitas merupakan dambaan setiap pihak untuk dapat menegakan akuntabilitas dan menjamin indepensi opini yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh etika profesi dan profesionalisme terhadap kualitas audit.



Penelitian ini dilakukan pada 10 KAP di Kota Bandung dengan responden sebanyak 30 orang supervisor auditor. Data dikumpulkan dengan kuesioner yang disusun dengan mengikuti skala likert. Untuk menguji hipotesis, data diolah dengan multiple regression.



Hasil analisis statitistik menunjukan bahwa secara simultan etika profesi dan profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Secara parsial, etika profesi dan profesionalisme berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Hasil ini sekaligus membuktikan teori dan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan.

Kata Kunci : Etika profesi, Profesionalisme, Kualitas Audit.



PENDAHULUAN



Profesi akuntan publik dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi keuangan. Timbul dan berkembanganya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan perkembangan perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di Negara tersebut. Dalam perkembangan usahanya,baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan pinjamandari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi terbatashanya pada kepemimpinan perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon investor dan kreditur.

Pihak-pihak di luar perusahaan memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang hubungan mereka dengan perusahaan. Pada umumnya keputusan mereka berdasarkan kepada informasi yang mereka peroleh dari laporan keuangan perusahaan yang disajikan oleh manajemen perusahaan.



Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi seperti ini. Di satu pihak, manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban pengelolaan data yang berasal dari pihak luar, di pihak lain, pihak luar perusahaan ingin memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Baik manajemen perusahaan maupun pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar perusahaan bahwa laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat dipercaya (Mulyadi, 2008: 2).



Auditor menjadi profesi yang diharapkan banyak orang untuk dapat meletakan kepercayaan sebagai pihak yang bisa melakukan audit atas laporan keuangan dan dapat bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan. Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang auditor eksternal. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni:

1). Standar umum;

2). Standar pekerjaan lapangan;

3). Standar pelaporan.



Dimana standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keungan yang diauditnya secara keseluruhan.



Kebutuhan akan jasa audit bagi perusahaan semakin meningkat. Hal ini berkaitan erat dengan kebutuhan pemakai laporan keuangan atas informasi keuangan yang bebas dari risiko informasi. Audit adalah sesuatu yang berharga karena dapat mengurangi risiko informasi (Arens, 2005:18). Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan klien untuk memberikan jaminan kepada pemakai laporan keuangan bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Akuntan publik dalam memberikan opininya atas laporan keuangan yang telah diaudit, harus mempertanggungjawabkan semua perikatan audit yang telah dilakukan.



Di Indonesia, kegagalan audit terjadi pada perusahaan Kimia Farma dan Bank Lippo (Sekar, 2003 dalam Luhgiatno, 2010). Kasus perusahaan Kimia Farma terjadi mark up terhadap laba tahun 2001. Sedangkan pada Bank Lippo terjadi pembukuan ganda pada tahun 2002. Pada tahun tersebut, Bapepam menemukan adanya tiga versi laporan keuangan Bank Lippo. Akibat adanya manipulasi tersebut, Bapepam menjatuhkan sanksi denda kepada PT Kimia Farma dan Bank Lippo beserta auditor yang melakukan audit pada perusahaan tersebut.



Kemudian, kasus yang menimpa akuntan publik JAS yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River Internasional, Tbk menyebabkan munculnya keraguan atas opini audit dan akibatnya masyarakat mengkritik profesi auditor. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam yang menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River, Tbk yang mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam membayar utang. Berdasarkan investigasi Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik yang memeriksa laporankeuangan PT Great River, Tbk ikut menjadi tersangka. Oleh karenanya, Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan izin akuntan publik JAS selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT. Great River, Tbk tahun 2003.



Pada akhir-akhir ini kasus audit pada perusahaan dan ditutupnya beberapa Kantor Akuntan Publik di Indonesia (www.bapepamlk.depkeu.go.id, 2000 - 2006) menjadi suatu persoalan besar bagi profesi akuntan publik dan menjadi tantangan berat untuk memperbaiki citra profesi audit. Pelanggaran-pelanggaran dalam profesi akuntansi di Indonesia yang dilakukan auditor pada prinsipnya menyangkut tentang publisitas, objektivitas opini, etika, independensi, hubungan dengan rekan seprofesi,perilaku disfungsional, perubahan opini akuntan tanpa alasan dan bukti yang kuat serta pembayaran fee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2004).

Tujuan Penelitian



Berdasarkan fenomena-fenomena yang telah dikemukaan diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai etika profesi dan profesionalisme auditor terhadap kualitas auditor. Oleh karena itu penulis mengambil judul penelitian “Pengaruh Etika Profesi Dan Profesionalisme Auditor Terhadap Kualitas Audit”.



Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris mengenai dampak dan besarnya pengaruh implementasi etika dan profesionalisme auditor terhadap kualitas audit.

TINJAUAN PUSTAKA

Etika Profesi



Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62).



Etika Profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orangorang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63).



Etika secara umum didefiniskansebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118).



Menurut Siti Rahayu (2010:49). Etika profesi merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda.



Menurut E. Sumaryono (1995: 16) Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas. K. Bertens, (1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut:

1). Nilai-nilai dan normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya;

2). Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik),

3). Ilmu tentangbaik atau buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).



Adapun Soekrisno Agoes (2012:12) berpendapat sebagai berikut: Akuntan public (eksternal auditor) adalah pemilik KAP (kantor akuntan publik) atau orang yang bekerja di KAP. Sedangkan Arens (2003 : 17) mendefinisikan para auditor yang melakukan proses audit pada laporan keuangan seringkali disebut sebagai auditor independen. Walaupun seorang auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan publikasi telah menerima sejumlah pembayaran dari perusahaan, umumnya ia tetap dalam posisi yang cukup independen untuk melaksanakan audit, yang hasilnya dapat diandalkan oleh para pengguna informasi.



Dari beberapa pengertian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri.

          Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip integritas.

Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan           bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.

  1. Prinsip objektivitas.

Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh      yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan         professional atau pertimbangan bisnisnya.

  1. Prinsip kehati-hatian professional.

Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya  pada suatu           tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi       kerja dapat menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan          perkembangan terkini dalam praktik, perundangundangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

  1. Prinsip kerahasiaan.

Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan           hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan           informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja,          kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional      dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau        pihak ketiga.

e.       Prinsip perilaku professional.

Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari           semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. (SPAP 2011:2)



Profesionalisme

Profesionalisme (professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang professional. Messier, Glover, Prawitt, (2005: 375). Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan.



Profesionalisme adalah suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak (Lekatompessy, 2003). Menurut E. Sumaryono (1995: 32-33), sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat lain pada umumnya. Atau, dalam pengertian yang lainnya, sebuah profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya mempunyai ‘training’ atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat membimbing orang lain dalam bidangnya sendiri.





Istilah professional menunjuk pada pekerjaan yang diorganisir dalam bentuk institusional, di mana para praktisi yang independen dan berkominten secara eksplisit melayani kepentingan publik, serta menawarkan jasa terhadap klien di mana jasa tersebut secara langsung berhubungan dengan intelektualitas yang berbasis pada pengetahuan. Pengetahuan tersebut harus bersifat kompleks atau esetoris, dan adanya legitimasi sosial dalam bentuk pengetahuan yang diinstitusionalkan dan berbasis pada etika (Ivan A. Setiawan & Imam Ghozali, 2006: 4).



Profesi merupakan pekerjaan yang berlandaskan pada pengetahuan (knowledge) yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esetorik. Selama ini diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan memang didasarkan pada pengetahuan yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan oleh individu dengan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Esetorik bermakna unik tidak semua orang dapat melakukan pekerjaan ini. Profesi berkaitan dengan pengkuan sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus memiliki atribut profesionalisme yang mencakup :

1). Keyakinan bahwa pekerjaannya secara sosialadalah penting;

2). Berdedikasi terhadap pekerjaannya;

3). Membutuhkan otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya;

4). Dukungan terhadap pengaturan sendiri (selfregulation);

5). Berafiliasi dengan praktisi lainnya (Ivan A. Setiawan & Imam Ghozali, 2006: 35).



Selanjutnya, terdapat suatu insentif yang cukup bagi kantor akuntan publik atas upaya mereka untuk bertindak pada suatu tingkat profesional yang tinggi (Arens, Elder, dan Beasley, 2003: 119).

Kualitas Audit



Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.



Berbagai definisi dari berbagai para ahli adalah sebagai berikut : The quality of audit services is defined to be the marketassessed joint probability that a given auditor will both

(a) discover a breach in the client's accounting system, and

(b) report the breach.

The probability that a given auditor will discover a breach depends on the auditor's technological capabilities, the audit procedures employed on a given audit, the extent of sampling, etc. The conditional probability of reporting a discovered breach is a measure of an auditor's independence from a given client. (L.E DeAngelo : 1981)



Kualitas audit didefinisikan sebagai penilaian pasar bersama probabilitas bahwa auditor akan diberikan keduanya:

(a) menemukan pelanggaran di sistem akuntansi klien, dan

(b) melaporkan pelanggaran.

Probabilitas bahwa auditor akan memberikan dan menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan teknik auditor (kompetensi), prosedur audit dipekerjakan sesuai pada audit yang diberikan, tingkat sampling, probabilitas melaporkan dan ditemukan pelanggaran adalah ukuran independensi auditor dari klien tertentu. (L.E DeAngelo : 1981).



Christiawan, 2002 dalam jurnal penelitiannya menyebutkan bahwa Kualitas audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi dan independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.



AAA Financial Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2 hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.

METODE PENELITIAN



Unit analisis pada penelitian ini adalah supervisor Kantor Akuntan Publik atau Auditor Eksternal yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Kota Bandung. Menurut Islahuzzaman (2012:206) Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah organisasi yang melaksanakan jasa professional yang dicakup oleh SPAP. Biasanya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan, meliputi partner, principal dan staf profesionalnya.



Objek penelitian dan ruang lingkup penelitian ini, mencakup 2 (dua) variable bebas (independen), yaitu Etika Profesi (X1), dan Profesionalisme Auditor (X2) serta satu variabel terikat (dependen) Kualitas Audit (Y).



Sampel penelitian adalah 30 orang supervisor auditor dari 10 KAP di Kota Bandung. Data dkumpulkan denganmenggunakan kuesioner yang disusun mengikuti skala likert. Analisis data dilakukan dengan Multiple regression.

         

Model Penelitian



Hipotesis yang akan diuji dirumuskan sebagai berikut :

“Etika profesi dan Profesionalisme berpengaruh terhadap Kualitas Audit baik secara parsial maupun simultan”.

HASIL PENELITIAN

         

Hasil pengolahan data menunjukan bahwa secara simultan etika profesi dan profesionalisme auditor berpengaruh 54,8% terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 yang ditunjukan oleh angka R2.



Ini berarti secara bersama-sama variabel Etika Profesi(X1)dan Profesionalisme Auditor(X2) memberikan pengaruh terhadap Kualitas Audit(Y)54,8% terhadap Kualitas Audit(Y). Angka 54,8% disini artinya setiap perubahan Kualitas Auditor sebesar 54,8% dipengaruhi oleh perubahan variabel Etika Profesi (X1)dan Profesionalisme Auditor(X2). Adapun sebesar 45,2% sisanya disebabkan oleh variabel-variabel lain diluar variable tersebut yang tidak dilibatkan dalam penelitian ini. Variabel lain yang mempengaruhi kulitas audit antara lain : kompetensi, independensi, seperti yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya Elyzabet I. Marpaung : 2012 yang menyatakan bahwa independensi dan kompetensi mempengaruhi kualitas audit.















Untuk menguji signifikansi pengaruh simultan dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut :



a. Predictors: (Constant),

          X2, X1

b. Dependent Variable: Y



Berdasarkan hasil perhitungan yang terlihat pada tabel ANOVA di atas diperoleh nilai Fhitung sebesar 10,994. Sedangkan nilai Ftabel pada taraf nyata (α)5% dengan derajat bebas V1 = k; V2 = nk − 1 = 30 − 2 − 1= 27 ialah 3.35. Nilai Fhitung lebih besar dari nilai Ftabel sehingga hasil pengujian yang diperoleh adalah berpengaruh secara signifikan. Atau bisa dilihat juga dari nilai probabilitas (nilai sig) yang dibandingkan dengan nilai a yang dipakai, nilai sig 0,00< nilai a 0,05. Dengan kata lain pengaruh yang terjadi dapat digeneralisir terhadap seluruh populasi yaitu auditor yang bekerja di KAP se-Kota Bandung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa H₁ diterima. Atau dengan kata lain secara simultan variabel Etika Profesi (X1) dan Profesionalisme Auditor (X2) berpengaruh signifikan terhadap Kualitas Audit (Y).

         

Dari persamaan regresi di atas dapat dilihat bahwa koefisien regresi (ß1) untuk variable Etika Profesi (X1) dan koefisien regresi (ß2) untuk variabel Profesionalisme Auditor(X2) bertanda potitif, artinya variable etika profesi (X1) dan variable Profesionalisme Auditor (X2) berpengaruh positif terhadap Kualitas Audit(Y).



Variabel Etika Profesi (X1) memiliki nilai koefisien regresi (ß1) sebesar 0,214 Hal ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan variabel Etika Profesi(X1) satu satuan nilai akan menaikan pula tingkat Kualitas Audit (Y) 0,214 satuan nilai, dengan asumsi variable lainnya nol.



Profesionalisme Auditor(X2) memiliki nilai koefisien regresi (ß2) sebesar 0,316. Hal ini menunjukkan bahwa setiap peningkatan variabel Profesionalisme Auditor (X2) satu satuan nilai akan menaikan Kualitas Audit (Y) 0,316 satuan nilai, dengan asumsi variable lainnya nol.



Untuk menguji signifikansi pengaruh parsial, dilakukan uji t, yakni membandingkan thitung dengan ttabel. Nilai ttabel ialah nilai distribusi tstudent pada taraf nyata (α) 5% dengan df = n – k = 30 – 2 = 28 adalah 2,048. Variabel Etika Profesi (X1) mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kualitas audit (Y). Hal ini ditunjukkan oleh thitung lebih besar dari ttabel yaitu 4,467 > 2,048. Disamping itu dengan melihat pada lampiran Tabel Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf nyata α = 5% yaitu 0,045 < 0,05. Dengan demikian, untuk variabel Etika Profesi (X1) H0 ditolak, H1 diterima. Artinya, apabila terjadi perubahan yang terjadi pada variabel Etika Profesi (X1), maka perubahan yang terjadi akan berarti pada variable kualitas audit (Y) karena pengaruhnya signifikan.



Variabel Profesionalisme auditor (X2) mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kualitas audit (Y). Hal ini ditunjukkan oleh nilai thitung yang lebih besar dari nilai ttable yaitu 4,674< 2,048. Disamping itu dengan melihat pada lampiran Tabel Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf nyata α = 5% yaitu 0,00<0,05. Dengan demikian, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada variabel Profesionalisme Auditor (X2) maka akan terjadi perubahan yang berarti pada variabel Kualitas Audit (Y) karena berpengaruh secara signifikan.



KESIMPULAN

Penelitian mengenai pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Etika Profesi berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi       berpengaruh memberikan perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi       perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi perubahan yang berarti       terhadap Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula       kualitas audit yang dihasilkan, dan jika terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh       dalam Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.

2. Profesionalisme Auditor berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya       semakin tinggi Profesionalisme Auditor maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan.       Dan Profesionalisme Auditor memberikan pengaruh atau perubahan yang berarti terhadap       Kualitas Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka       akan terjadi perubahan yang berarti terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling berpengaruh       dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.















DAFTAR PUSTAKA



Abdul Halim. 2008. Auditing Jilid 1. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN: Yogyakarta.

Agoes, Soekrisno. 2012. Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik Edisi Empat. Jakarta: Salemba Empat.

Arens, A. A., Elder, R.J., & Beasley, M. S. 2003. Auditing Dan Pelayanan Verifikasi Pendekatan Terpadu Edisi Kesembilan Jilid 1. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.

Arens, A. A., Elder, R.J., & Beasley, M. S. 2012. Auditing And Assurance Services And Integrated Approach 14th Edition. New Jersey: Pearson Education.

Badudu dan Sutan. 2002. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Bertens K. 1993. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Christiawan, Yulius Jogi. 2002. ”Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik. Refleksi Hasil Penelitian Empiris”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.4 No. 2 (November) Hal. 79-92.

DeAngelo, L. E. 1981. Auditor Size And Audit Quality. Journal of Accounting and Economics 3. North-Holland Publishing Company. July.

Donelly, D. P., Jeffrey J. Quirin and David O􀀀Bryan. 2005. Attitudes Toward Dysfunctional Audit Behavior: The Effects Of Locus Of Control, Organizational Commitment, and Position. The Journal of Applied Business Research. Vol.19. No.1

Elyzabet I. Marpaung, S.E., M.Si., Ak. 2012. Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit. Universitas Kristen Maranatha Bandung.

Friska, Novanda. 2012. Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Universitas Negeri Yogyakarta

Goodman Hutabarat Jurnal Ilmiah ESAI Volume 6, Nomor 1, Januari 2012 ISSN No. 1978-6034 Pengaruh Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit The Effect Of Audit Experience Time Budget Pressure, and Auditors’ Ethics On Audit Quality

Holmes., & David. 1993. Auditing: Norma Dan Prosedur. Jakarta: Erlangga.


IAI. 2001. Standar Profesi Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Islahuzzaman. 2012. Akuntansi dan Auditing. Jakarta: PT Bumi Aksara

Lekatompessy, J.E. (2003). Hubungan Profesionalisme dengan konsekuensinya: Komitmen Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (Studi Empiris di Lingkungan Akuntan Publik). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol.5, No.1, April, hlm.69–84.

Luhgiatno. 2008. “Analisis Pengaruh Kualitas Audit terhadap Manajemen Laba Studi pada Perusahaan yang Melakukan IPO di Indonesia”. Tesis S2 Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.

Messier, William F. Glover, Steven M. dan Prawitt, Douglas F. 2005. Jasa Audit dan assurance: Pendekatan Sistematis. Jakarta: Salemba Empat.

Mulyadi. 2002. Auditing jilid 1. Salemba Empat. Jakarta

Mulyadi. 2002. Auditing Jilid 2. Salemba Empat. Jakarta

Patricia, J. Parson. 2006. Etika Public Relations. Jakarta: Erlangga.

Ivan, Setiawan A., & Ghozali, Imam. 2006. Akuntansi Keperilakuan Konsep Dan Kajian Empiris Perilaku Akuntan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

SPAP, PSA 02 SA Seksi 110, 2001: p.01 Sugiyono. 2010. Statistika untuk Penelitian. Alfabeta: Bandung

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta

Sumaryono, E. 1995. Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Sunarto. 2003. Auditing. Yogyakarta: Panduan.

Suraida, Ida. 2005. Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit Terhadap Risiko Audit Terhadap Skeptisme Profesional Auditor Dan Ketetapan Pemberian Opini Akuntan Publik, Sosiohumaniora, Volume 7 No. 3

Tisnawaty, Hastuty. 2009. Pengaruh Independensi, Kompetensi Dan Etika Auditor terhadap Kualitas Auditor pada Inspektorat Kab. Konawe, Kota Kendari dan Kab.Kolaka.