1.
Mengapa etika profesi akuntansi diperlukan?
Berbicara
soal etika, etika merupakan aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang sudah cukup dikenal masyarakat luas
yaitu sebagai bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern
yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang
bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam dunia lembaga
akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional
harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di
Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan
Akuntan Indonesia(IAI).
Fungsi Etika :
1.
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meliputi 3 bagian:
1.
Prinsip
Etika: Memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya.
2. Aturan Etika: Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3.
Interpretasi
Aturan Etika: interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh
Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga
pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan
menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga
penerapan nya.
2. Apa
saja prinsip-prinsip etika profesi akuntansi yang diperlukan?
Prinsip adalah
suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang
dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau
bertindak. Terdapat 8 prinsip dalam sebuah etika profesi akuntansi yaitu:
a. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
- Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional
dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
- Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk
menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan
kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.
- Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan
jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan juga
berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik,
legislasi serta teknik yang mutakhir.
- Kerahasiaan
Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional. Tidak boleh
menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan
terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau
juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
- Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa
mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa
profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang
berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari
klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip
integritas dan prinsip objektivitas.
Daftar
Pustaka
-
https://jordyayal.wordpress.com/2016/01/20/pentingnya-etika-profesi-akuntansi/
- https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar