Koperasi adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan azas kekeluargaan.
S P O
Umumnya, koperasi memiliki lebih dari satu anggota.
Kt.sit S P O
Anggota koperasi itu memiliki hak dan kewajiban terhadap koperasi.
S P O Kt.tuj
Hak anggota koperasi tersebut adalah menerima SHU disetiap akhir priode.
S P O Kt.wak
Sedangkan, kewajibanya itu adalah memberikan modal maupun jasa terhadap
Kt.per P P Kt.tuj
koperasi tersebut.
S P O
Umumnya, koperasi memiliki lebih dari satu anggota.
Kt.sit S P O
Anggota koperasi itu memiliki hak dan kewajiban terhadap koperasi.
S P O Kt.tuj
Hak anggota koperasi tersebut adalah menerima SHU disetiap akhir priode.
S P O Kt.wak
Sedangkan, kewajibanya itu adalah memberikan modal maupun jasa terhadap
Kt.per P P Kt.tuj
koperasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar