Sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan dengan
pengeluaran dalam satu tahun buku. Umumnya, sisa hasil usaha di distribusikan untuk
cadangan koperasi, dan anggota koperasi. Cadangan koperasi itu dibentuk di dalam
rapat anggota koperasi. Rapat anggota koperasi tersebut diadakan setiap akhir
priode untuk membahas tata kelola koperasi tersebut. Hasil rapat tersebut dapat
menghasilkan pembaharuan sistem koperasi berupa peningkatan cadangan koperasi,
sistem kelola koperasi dan lain-lain (Bernhard, 2010: 138).
SHU dibagikan menurut kontribusi modal dan jasa terhadap koperasi.
Kontribusi modal itu adalah dana anggota koperasi yang diinvestasikan di dalam koperasi.
Sedangkan, jasa itu adalah jasa anggota koperasi yang sudah diberikan kepada koperasi.
Kontribusi modal dan jasa tersebut digunakan sebagai pengukur porsentase pembagian
SHU. Umumnya, porsentase ini dibuat menurut pertimbangan azas keadilan
(Bernhard, 2010: 139).
SHU. Umumnya, porsentase ini dibuat menurut pertimbangan azas keadilan
(Bernhard, 2010: 139).
Pembagian SHU didasarkan pada prinsip-prinsip pembagian SHU.
Prinsip-prinsip tersebut dibentuk untuk mencegah adanya ketidakadilan di dalam
pembagiaan SHU. Pembagian SHU harus dilakukan secara transparansi dan demokrasi.
Transparansi itu adalah keterbukaan sistem terhadap semua anggota koperasi.
Sedangkan, demokrasi itu adalah segala macam bentuk keputusan harus dilaksanakan
secara musyawarah (Bernhard, 2010: 139).
Daftar Pustaka :
Limbong, Bernhard. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka