Akuntansi syari’ah dan
akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh masyarakat
ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah
ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi
konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Akuntansi Syari’ah
1.
Keaadaan entitas didasarkan pada bagi
hasil
2.
Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan
kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
3.
Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk
pertanian yang dihitung setiap panen.
4.
Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban
kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
5.
Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan,
yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
6.
Berhubungan dengan pengukuran dan
pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
7.
Pemilihan teknik akuntansi dengan
memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
B. Akuntansi Konvensional
1.
Entitas dipisahkan antara bisnis dan
pemilik.
2.
Kelangsungan bisnis secara terus menerus,
yaitu didasarkan pada realisasi aset.
3.
Periode akuntansi tidak dapat menunggu
sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas
perusahaan.
4.
Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
5.
Reabilitas pengurang digunakan dengan
dasar pembuatan keputusan
6.
Dihubungkan dengan kepentingan relatif
mengenai informasi pembuatan keputusan.
7.
Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit
berpengaruh pada pemilik.
Akuntansi
Syariah telah muncul dan berkembang seiring dengan berkembangnya bisnis
syariah. Perkembangan akuntansi syariah menyentuh aspek fundamental pada
epistimologi seperti konsep transaksi syariah yang menyiratkan postulat,
ajaran, konsep, dan laporan keuangan akuntansi berbasis syariah. Jurnal ini
bertujuan untuk mendalami ajaran epistimologi akuntansi syariah dan tantangan
yang dihadapinya.
Perkembangan awal akuntansi Syari'ah mencakup akun bagi hasil, akun pendapatan marjin, dan laporan akuntansi tambahan seperti laporan sumber dan penggunaan dana zakat. Perkembangan akuntansi selanjutnya menyentuh aspek fundamental yaitu epistemologi syariah pada akuntansi seperti konsep transaksi syariah yang menyiratkan teori akuntansi berbasis syariah. Ada beberapa pendekatan epistemologi dalam akuntansi syari'ah meliputi empirisme, rasionalisme, fenomenalisme, positivisme, post modernisme.
Epistemologi adalah pengetahuan atau sains, cabang filsafat yang diarahkan menuju teori sumber, alam, dan batasan pengetahuan. Pengetahuan diperoleh melalui akal dan pengertian manusia dengan berbagai metode termasuk; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme dan metode dialektika. Dalam bentuk pandangan ini, epistemologi syari'ah bisa diartikan sebagai konsep teori atau sains berdasarkan pandangan syari'ah atau prinsip syariah.
Maqasid syari'ah menjadi indikator tujuan akuntansi untuk menyediakan pengguna eksternal atau pemangku kepentingan informasi keuangan dan syariah bisnis yang sesuai secara terus menerus. Laporan keuangan tersebut menjamin bahwa bisnis tersebut tidak mengandung resiko bisnis. Berdasarkan hal tersebut, pelaporan keuangan entitas syariah harus memberikan informasi tidak hanya aspek keuangan yaitu aset, kewajiban, ekuitas, dan pendapatan tetapi juga informasi non finansial termasuk jaminan melindungi kehidupan manusia yaitu asuransi Untuk keluarga karyawan yang mengutamakan aspek keturunan (nasl), jaminan hidup seperti asuransi kesehatan, pendidikan, pensiun (nafs aspek), tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Akuntansi syariah menjadi ajaran akuntansi dalam beberapa waktu terakhir. Perumusan akuntansi syariah harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan karena itu prinsip, konsep, perlakuan akuntansi, dan pelaporan keuangan harus konsisten dengan syariah. Pengembangan akuntansi syariah menyentuh aspek fundamental dalam epistemologi seperti konsep transaksi syariah yang menyiratkan teori akuntansi berbasis syariah. Ini menjelaskan bahwa tujuan syari'ah (maqashid shari'ah), merupakan parameter syariah untuk mengevaluasi atau menentukan legitimasi syariah instrumen keuangan, dan konsep zakat sebagai epistemologi shari'ah. Tantangan yang dihadapi dalam penelitian akuntansi syariah bukan hanya epistemologi dan metodologi yang kuat namun sesuai antara isu dan epistemologi dan fit antara epistemologi dan metodologi.
Perkembangan awal akuntansi Syari'ah mencakup akun bagi hasil, akun pendapatan marjin, dan laporan akuntansi tambahan seperti laporan sumber dan penggunaan dana zakat. Perkembangan akuntansi selanjutnya menyentuh aspek fundamental yaitu epistemologi syariah pada akuntansi seperti konsep transaksi syariah yang menyiratkan teori akuntansi berbasis syariah. Ada beberapa pendekatan epistemologi dalam akuntansi syari'ah meliputi empirisme, rasionalisme, fenomenalisme, positivisme, post modernisme.
Epistemologi adalah pengetahuan atau sains, cabang filsafat yang diarahkan menuju teori sumber, alam, dan batasan pengetahuan. Pengetahuan diperoleh melalui akal dan pengertian manusia dengan berbagai metode termasuk; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme dan metode dialektika. Dalam bentuk pandangan ini, epistemologi syari'ah bisa diartikan sebagai konsep teori atau sains berdasarkan pandangan syari'ah atau prinsip syariah.
Maqasid syari'ah menjadi indikator tujuan akuntansi untuk menyediakan pengguna eksternal atau pemangku kepentingan informasi keuangan dan syariah bisnis yang sesuai secara terus menerus. Laporan keuangan tersebut menjamin bahwa bisnis tersebut tidak mengandung resiko bisnis. Berdasarkan hal tersebut, pelaporan keuangan entitas syariah harus memberikan informasi tidak hanya aspek keuangan yaitu aset, kewajiban, ekuitas, dan pendapatan tetapi juga informasi non finansial termasuk jaminan melindungi kehidupan manusia yaitu asuransi Untuk keluarga karyawan yang mengutamakan aspek keturunan (nasl), jaminan hidup seperti asuransi kesehatan, pendidikan, pensiun (nafs aspek), tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Akuntansi syariah menjadi ajaran akuntansi dalam beberapa waktu terakhir. Perumusan akuntansi syariah harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan karena itu prinsip, konsep, perlakuan akuntansi, dan pelaporan keuangan harus konsisten dengan syariah. Pengembangan akuntansi syariah menyentuh aspek fundamental dalam epistemologi seperti konsep transaksi syariah yang menyiratkan teori akuntansi berbasis syariah. Ini menjelaskan bahwa tujuan syari'ah (maqashid shari'ah), merupakan parameter syariah untuk mengevaluasi atau menentukan legitimasi syariah instrumen keuangan, dan konsep zakat sebagai epistemologi shari'ah. Tantangan yang dihadapi dalam penelitian akuntansi syariah bukan hanya epistemologi dan metodologi yang kuat namun sesuai antara isu dan epistemologi dan fit antara epistemologi dan metodologi.
Akuntansi
syariah pertama kali di terapkan Perbankan
Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam,
karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang
dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada
tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak
memungut usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam
bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan
para penabung.
Konferensi
Negara-negara Islam sedunia yang dileselenggarakan tanggal 21-27 April 1969 di
Kuala Lumpur menghasilkan beberapa keputusan yang terkait dengan perkembangan
bank Islam dunia. Dan dengan beberapa pertemuan OKI, pertumbuhan bank Islam
mulai tampak cepat tahun 1980-an, terutama di Negara-negara timur tengah dan
beberapa Negara eropa. Secara umum lembaga keuangan Islam secara internasional
diklasifikasikan menjadi dua yaitu bank komersia (Islamic commercial Bank) dan
lembaga investasi dalam bentuk International Holding Company. Pada tahun 1984
telah berkembang 5 bank Islam di Negara non muslim (Inggris, Swiss, Cyprus,
Luxemburg, dan Denmark), dan 23 bank Islam di Negara-negara Islam.
Perkembangan bank Islam ini telah menarik
minat bank – bank konvensional untuk menawarkan produk syariah. Produk Islamic
Windows yang ditawarkan dari Malaysia, Islamic Transaction dari cabang bank
Mesir dan Islamic services di cabang bank perdagangan Arab Saudi.
Baru
kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang
menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit
sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan
diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian
setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979)
Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims
Savings Corporation (1983).
Akuntansi
pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi
konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa
akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli
(1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita.
Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi
sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit
diterima oleh masyarakat akuntan.
Perkembangan
akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan
seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang
membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan,
asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun
dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan
perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula
dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan
banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian
maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah
masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian
Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal
diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai
dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir
Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan
ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Berdirinya
bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan,
antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing,
kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan
demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan
teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah.
Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi
Islam.
Dengan
demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah
pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi
perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang
apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang
berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002
barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara
pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk
Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
Pada
tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu
Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara
bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya
merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan
Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Sektor
syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor
keuangan non-bank Transaksi ini terus mengalami peningkatan, diantaranya
: Obligasi Syariah (Sukuk), Pasar Modal Syariah, Dana Pensiun Syariah,
Pendanaan Proyek Syariah, Real Estat Syariah.
Referensi :
http://any-pedia.blogspot.co.id/2017/05/tugas-3-akuntansi-internasional-review.html