Nama : FIRMA RANI
NPM : 23213508
KELAS : 4EB17
Etika Profesi, Profesionalisme, Dan Kualitas Audit
oleh : M. Budi Djatmiko
(Dosen STIE STEMBI – Bandung Business School) dan M. Zulfa Hadi Rizkina
(Peneliti Junior STIE STEMBI – Bandung Business School)
ISSN :
1693-4482
Abstrak
Proses audit yang berkualitas merupakan dambaan setiap
pihak untuk dapat menegakan akuntabilitas dan menjamin indepensi opini yang
dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai
pengaruh etika profesi dan profesionalisme terhadap kualitas audit.
Penelitian ini dilakukan pada 10 KAP di Kota Bandung
dengan responden sebanyak 30 orang supervisor auditor. Data dikumpulkan dengan
kuesioner yang disusun dengan mengikuti skala likert. Untuk menguji hipotesis,
data diolah dengan multiple regression.
Hasil analisis statitistik menunjukan bahwa secara
simultan etika profesi dan profesionalisme berpengaruh signifikan terhadap
kualitas audit. Secara parsial, etika profesi dan profesionalisme berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Hasil ini sekaligus membuktikan
teori dan hasil-hasil penelitian sebelumnya yang dijadikan sebagai rujukan.
Kata Kunci : Etika
profesi, Profesionalisme, Kualitas Audit.
PENDAHULUAN
Profesi akuntan publik
dikenal oleh masyarakat dari jasa audit yang disediakan bagi pemakai informasi
keuangan. Timbul dan berkembanganya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan perkembangan perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di Negara tersebut. Dalam perkembangan usahanya,baik perusahaan
perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak
dapat menghindarkan diri dari penarikan dana dari pihak luar, yang tidak selalu
dalam bentuk penyertaan modal dari investor, tetapi berupa penarikan
pinjamandari kreditur. Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan perusahaan tidak lagi terbatashanya pada kepemimpinan
perusahaan, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon
investor dan kreditur.
Pihak-pihak di luar perusahaan
memerlukan informasi mengenai perusahaan untuk pengambilan keputusan tentang
hubungan mereka dengan perusahaan. Pada umumnya keputusan mereka berdasarkan
kepada informasi yang mereka peroleh dari laporan keuangan perusahaan yang
disajikan oleh manajemen perusahaan.
Dengan demikian, terdapat
dua kepentingan yang berlawanan dalam situasi seperti ini. Di satu pihak,
manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi mengenai pertanggungjawaban
pengelolaan data yang berasal dari pihak luar, di pihak lain, pihak luar
perusahaan ingin memperoleh informasi yang andal dari manajemen perusahaan
mengenai pertanggungjawaban dana yang mereka investasikan. Baik manajemen
perusahaan maupun pihak luar perusahaan yang berkepentingan terhadap perusahaan
memerlukan jasa pihak ketiga yang dapat dipercaya. Tanpa menggunakan jasa
auditor independen, manajemen perusahaan tidak akan dapat meyakinkan pihak luar
perusahaan bahwa laporan keuangan yang disajikan berisi informasi yang dapat
dipercaya (Mulyadi, 2008: 2).
Auditor menjadi profesi
yang diharapkan banyak orang untuk dapat meletakan kepercayaan sebagai pihak
yang bisa melakukan audit atas laporan keuangan dan dapat bertanggung jawab
atas pendapat yang diberikan. Profesionalisme menjadi syarat utama bagi seorang
auditor eksternal. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik
maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar
audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni:
1). Standar umum;
2). Standar pekerjaan
lapangan;
3). Standar pelaporan.
Dimana standar umum
bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu
pekerjaannya. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang
dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun
suatu laporan atas laporan keungan yang diauditnya secara keseluruhan.
Kebutuhan akan jasa audit
bagi perusahaan semakin meningkat. Hal ini berkaitan erat dengan kebutuhan
pemakai laporan keuangan atas informasi keuangan yang bebas dari risiko
informasi. Audit adalah sesuatu yang berharga karena dapat mengurangi risiko
informasi (Arens, 2005:18). Akuntan
publik adalah profesi yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan klien
untuk memberikan jaminan kepada pemakai laporan keuangan bahwa laporan keuangan
tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Akuntan publik
dalam memberikan opininya atas laporan keuangan yang telah diaudit, harus
mempertanggungjawabkan semua perikatan audit yang telah dilakukan.
Di Indonesia, kegagalan
audit terjadi pada perusahaan Kimia Farma dan Bank Lippo (Sekar, 2003 dalam Luhgiatno, 2010). Kasus perusahaan Kimia Farma
terjadi mark up terhadap laba tahun 2001. Sedangkan pada Bank Lippo terjadi
pembukuan ganda pada tahun 2002. Pada tahun tersebut, Bapepam menemukan adanya
tiga versi laporan keuangan Bank Lippo. Akibat adanya manipulasi tersebut,
Bapepam menjatuhkan sanksi denda kepada PT Kimia Farma dan Bank Lippo beserta
auditor yang melakukan audit pada perusahaan tersebut.
Kemudian, kasus yang
menimpa akuntan publik JAS yang diindikasi melakukan kesalahan dalam mengaudit
laporan keuangan PT Great River Internasional, Tbk menyebabkan munculnya
keraguan atas opini audit dan akibatnya masyarakat mengkritik profesi auditor.
Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan auditor investigasi dari Bapepam
yang menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang dan aset hingga
ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan PT Great River, Tbk yang
mengakibatkan perusahaan tersebut akhirnya kesulitan arus kas dan gagal dalam
membayar utang. Berdasarkan investigasi Bapepam menyatakan bahwa akuntan publik
yang memeriksa laporankeuangan PT Great River, Tbk ikut menjadi tersangka. Oleh
karenanya, Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah
membekukan izin akuntan publik JAS selama dua tahun karena terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan
laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT. Great River, Tbk tahun
2003.
Pada akhir-akhir ini
kasus audit pada perusahaan dan ditutupnya beberapa Kantor Akuntan Publik di
Indonesia (www.bapepamlk.depkeu.go.id,
2000 - 2006) menjadi suatu persoalan besar bagi profesi akuntan publik dan
menjadi tantangan berat untuk memperbaiki citra profesi audit.
Pelanggaran-pelanggaran dalam profesi akuntansi di Indonesia yang dilakukan
auditor pada prinsipnya menyangkut tentang publisitas, objektivitas opini,
etika, independensi, hubungan dengan rekan seprofesi,perilaku disfungsional,
perubahan opini akuntan tanpa alasan dan bukti yang kuat serta pembayaran fee (Ikatan Akuntan Indonesia, 2004).
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
fenomena-fenomena yang telah dikemukaan diatas penulis tertarik untuk melakukan
penelitian mengenai etika profesi dan profesionalisme auditor terhadap kualitas
auditor. Oleh karena itu penulis mengambil judul penelitian “Pengaruh Etika
Profesi Dan Profesionalisme Auditor Terhadap Kualitas Audit”.
Tujuan penelitian ini
adalah untuk mendapatkan bukti empiris mengenai dampak dan besarnya pengaruh
implementasi etika dan profesionalisme auditor terhadap kualitas audit.
TINJAUAN PUSTAKA
Etika Profesi
Etika dari bahasa Yunani
dari kata Ethos yang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang
berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas
berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan
bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62).
Etika Profesional lebih
luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk
orangorang profesional yang dirancang baik untuk tujuan idealistis (Sunarto, 2003: 63).
Etika secara umum
didefiniskansebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku
yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118).
Menurut Siti Rahayu (2010:49). Etika profesi
merupakan kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti
selayaknya, bukan sebagai etika absolut. Untuk mempermudah harus dijelaskan
bagaimana masalah hukum dan etika berkaitan walaupun berbeda.
Menurut E. Sumaryono (1995: 16) Etika adalah
studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu:
perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan
manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara
tanpa disadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua,
yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan dengan
penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri.
Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah
tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri
atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas. K. Bertens, (1993: 6) mengartikan etika sebagai berikut:
1). Nilai-nilai dan
normanorma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya;
2). Kumpulan asas atau
nilai moral (kode etik),
3). Ilmu tentangbaik atau
buruk (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk).
Adapun Soekrisno Agoes (2012:12) berpendapat
sebagai berikut: Akuntan public (eksternal auditor) adalah pemilik KAP (kantor
akuntan publik) atau orang yang bekerja di KAP. Sedangkan Arens (2003 : 17) mendefinisikan para auditor yang melakukan proses
audit pada laporan keuangan seringkali disebut sebagai auditor independen.
Walaupun seorang auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan publikasi
telah menerima sejumlah pembayaran dari perusahaan, umumnya ia tetap dalam
posisi yang cukup independen untuk melaksanakan audit, yang hasilnya dapat
diandalkan oleh para pengguna informasi.
Dari beberapa pengertian
diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa etika profesi merupakan norma yang
mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam
aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma
perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan
seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri.
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
- Prinsip integritas.
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin
hubungan professional dan hubungan bisnis
dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Prinsip objektivitas.
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang
tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan
bisnisnya.
- Prinsip kehati-hatian professional.
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian
profesionalnya pada suatu tingkatan
yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa professional
yang dierikan secara kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, perundangundangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak
secara professional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi
yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Prinsip kerahasiaan.
Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang
diperoleh sebagai hasil dan hubungan
professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai
dengan ketentuann hukum atau peraturan
yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan
oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak
ketiga.
e. Prinsip perilaku professional.
Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan harus menghindari semua
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. (SPAP 2011:2)
Profesionalisme
Profesionalisme
(professionalism), didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan,
atau kualitas yang membentuk karakter atau memberi ciri suatu profesi atau
orang-orang professional. Messier,
Glover, Prawitt, (2005: 375). Adapun menurut (Badudu dan Sutan, 2002:848). Profesi adalah pekerjaan dimana dari
pekerjaan tersebut diperoleh nafkah untuk hidup, sedangkan profesionalisme
dapat diartikan bersifat profesi atau memiliki keahlian dan keterampilan karena
pendidikan dan latihan.
Profesionalisme adalah
suatu atribut individul yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan
suatu profesi atau tidak (Lekatompessy,
2003). Menurut E. Sumaryono (1995:
32-33), sebuah profesi terdiri dari kelompok terbatas dari orang-orang yang
memiliki keahlian khusus dan dengan keahlian itu mereka dapat berfungsi di
dalam masyarakat dengan lebih baik bila dibandingkan dengan warga masyarakat
lain pada umumnya. Atau, dalam pengertian yang lainnya, sebuah profesi adalah
sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya mempunyai
pengetahuan khusus yang diperolehnya mempunyai ‘training’ atau pengalaman lain,
atau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga penyandang profesi dapat
membimbing orang lain dalam bidangnya sendiri.
Istilah professional
menunjuk pada pekerjaan yang diorganisir dalam bentuk institusional, di mana
para praktisi yang independen dan berkominten secara eksplisit melayani
kepentingan publik, serta menawarkan jasa terhadap klien di mana jasa tersebut
secara langsung berhubungan dengan intelektualitas yang berbasis pada
pengetahuan. Pengetahuan tersebut harus bersifat kompleks atau esetoris, dan
adanya legitimasi sosial dalam bentuk pengetahuan yang diinstitusionalkan dan
berbasis pada etika (Ivan A. Setiawan
& Imam Ghozali, 2006: 4).
Profesi merupakan pekerjaan
yang berlandaskan pada pengetahuan (knowledge)
yang tinggi atau kompleks, atau pengetahuan yang bersifat esetorik. Selama ini
diargumentasikan bahwa pekerjaan akuntan memang didasarkan pada pengetahuan
yang tinggi dan ini hanya bisa dilakukan oleh individu dengan kemampuan
tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Esetorik bermakna unik tidak
semua orang dapat melakukan pekerjaan ini. Profesi berkaitan dengan pengkuan
sosial. Sebelum suatu profesi memperoleh pengakuan sosial, praktisi harus
memiliki atribut profesionalisme yang mencakup :
1). Keyakinan bahwa
pekerjaannya secara sosialadalah penting;
2). Berdedikasi terhadap
pekerjaannya;
3). Membutuhkan otonomi
dalam melaksanakan pekerjaannya;
4). Dukungan terhadap
pengaturan sendiri (selfregulation);
5). Berafiliasi dengan
praktisi lainnya (Ivan A. Setiawan &
Imam Ghozali, 2006: 35).
Selanjutnya, terdapat
suatu insentif yang cukup bagi kantor akuntan publik atas upaya mereka untuk
bertindak pada suatu tingkat profesional yang tinggi (Arens, Elder, dan Beasley, 2003: 119).
Kualitas Audit
Audit merupakan suatu
proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer
dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan
pengesahan terhadap laporan keuangan. Para penggguna laporan keuangan terutama
para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang
telah dibuat oleh auditor mengenai pengesahan laporan keuangan suatu
perusahaan. Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan
laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kualitas audit merupakan
hal penting harus dipertahankan oleh para auditor dalam proses pengauditan.
Berbagai definisi dari
berbagai para ahli adalah sebagai berikut : The
quality of audit services is defined to be the marketassessed joint probability
that a given auditor will both
(a) discover a breach in the client's accounting system,
and
(b) report the breach.
The probability that a given auditor will discover a
breach depends on the auditor's technological capabilities, the audit
procedures employed on a given audit, the extent of sampling, etc. The
conditional probability of reporting a discovered breach is a measure of an
auditor's independence from a given client. (L.E DeAngelo :
1981)
Kualitas audit
didefinisikan sebagai penilaian pasar bersama probabilitas bahwa auditor akan
diberikan keduanya:
(a) menemukan pelanggaran
di sistem akuntansi klien, dan
(b) melaporkan
pelanggaran.
Probabilitas bahwa
auditor akan memberikan dan menemukan pelanggaran tergantung pada kemampuan
teknik auditor (kompetensi), prosedur audit dipekerjakan sesuai pada audit yang
diberikan, tingkat sampling, probabilitas melaporkan dan ditemukan pelanggaran adalah
ukuran independensi auditor dari klien tertentu. (L.E DeAngelo : 1981).
Christiawan, 2002 dalam jurnal penelitiannya menyebutkan bahwa Kualitas
audit ditentukan oleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika.
AAA Financial
Accounting Standard Committee (2000) dalam Christiawan (2002) menyatakan bahwa : “kualitas audit ditentukan oleh 2
hal, yaitu kompetensi (keahlian) dan independensi, kedua hal tersebut berpengaruh
langsung terhadap kualitas dan secara potensial saling mempengaruhi. Lebih
lanjut, persepsi pengguna laporan keuangan atas kualitas audit merupakan fungsi
dari persepsi mereka atas independensi dan keahlian auditor”.
METODE PENELITIAN
Unit analisis pada
penelitian ini adalah supervisor Kantor Akuntan Publik atau Auditor Eksternal
yang bekerja di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Kota Bandung. Menurut Islahuzzaman (2012:206) Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah organisasi yang melaksanakan jasa professional yang dicakup
oleh SPAP. Biasanya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan,
meliputi partner, principal dan staf profesionalnya.
Objek penelitian dan
ruang lingkup penelitian ini, mencakup 2 (dua) variable bebas (independen),
yaitu Etika Profesi (X1), dan Profesionalisme Auditor (X2) serta satu variabel
terikat (dependen) Kualitas Audit (Y).
Sampel penelitian adalah
30 orang supervisor auditor dari 10 KAP di Kota Bandung. Data dkumpulkan
denganmenggunakan kuesioner yang disusun mengikuti skala likert. Analisis data
dilakukan dengan Multiple regression.
Model Penelitian
Hipotesis yang akan diuji
dirumuskan sebagai berikut :
“Etika profesi dan Profesionalisme berpengaruh terhadap
Kualitas Audit baik secara parsial maupun simultan”.
HASIL PENELITIAN
Hasil pengolahan data
menunjukan bahwa secara simultan etika profesi dan profesionalisme auditor
berpengaruh 54,8% terhadap kualitas audit. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1
yang ditunjukan oleh angka R2.
Ini berarti secara
bersama-sama variabel Etika Profesi(X1)dan Profesionalisme Auditor(X2) memberikan pengaruh terhadap Kualitas
Audit(Y)54,8%
terhadap Kualitas Audit(Y). Angka 54,8% disini artinya setiap perubahan Kualitas
Auditor sebesar 54,8% dipengaruhi oleh perubahan variabel Etika Profesi (X1)dan Profesionalisme Auditor(X2). Adapun sebesar 45,2% sisanya disebabkan
oleh variabel-variabel lain diluar variable tersebut yang tidak dilibatkan
dalam penelitian ini. Variabel lain yang mempengaruhi kulitas audit antara lain
: kompetensi, independensi, seperti yang telah dilakukan oleh peneliti
sebelumnya Elyzabet I. Marpaung : 2012
yang menyatakan bahwa independensi dan kompetensi mempengaruhi kualitas audit.
Untuk menguji
signifikansi pengaruh simultan dapat dilihat pada tabel 2 sebagai berikut :
a. Predictors:
(Constant),
X2, X1
b. Dependent Variable: Y
Berdasarkan hasil
perhitungan yang terlihat pada tabel ANOVA di atas diperoleh nilai Fhitung
sebesar 10,994. Sedangkan nilai Ftabel pada taraf nyata (α)5% dengan
derajat bebas V1 = k; V2 = n − k − 1 = 30 − 2 − 1= 27 ialah 3.35. Nilai Fhitung
lebih besar dari nilai Ftabel sehingga hasil pengujian yang
diperoleh adalah berpengaruh secara signifikan. Atau bisa dilihat juga dari
nilai probabilitas (nilai sig) yang dibandingkan dengan nilai a yang dipakai, nilai sig 0,00< nilai a 0,05. Dengan kata lain pengaruh yang
terjadi dapat digeneralisir terhadap seluruh populasi yaitu auditor yang
bekerja di KAP se-Kota Bandung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa H₁ diterima.
Atau dengan kata lain secara simultan variabel Etika Profesi (X1) dan Profesionalisme Auditor (X2) berpengaruh signifikan terhadap Kualitas Audit (Y).
Dari persamaan regresi di
atas dapat dilihat bahwa koefisien regresi (ß1) untuk variable Etika Profesi (X1) dan koefisien regresi (ß2) untuk variabel Profesionalisme Auditor(X2) bertanda potitif, artinya variable etika profesi (X1) dan variable Profesionalisme Auditor (X2) berpengaruh positif terhadap Kualitas Audit(Y).
Variabel Etika Profesi (X1) memiliki nilai koefisien regresi (ß1) sebesar 0,214 Hal ini menunjukkan bahwa setiap
peningkatan variabel Etika Profesi(X1)
satu satuan nilai akan menaikan pula tingkat Kualitas Audit (Y) 0,214 satuan nilai, dengan asumsi
variable lainnya nol.
Profesionalisme Auditor(X2) memiliki nilai koefisien regresi (ß2) sebesar 0,316. Hal ini menunjukkan bahwa setiap
peningkatan variabel Profesionalisme Auditor (X2) satu satuan nilai akan menaikan Kualitas Audit (Y) 0,316 satuan nilai, dengan asumsi
variable lainnya nol.
Untuk menguji
signifikansi pengaruh parsial, dilakukan uji t, yakni membandingkan thitung
dengan ttabel. Nilai ttabel ialah nilai distribusi tstudent
pada taraf nyata (α) 5% dengan df = n – k = 30 – 2 = 28 adalah 2,048. Variabel
Etika Profesi (X1) mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kualitas
audit (Y). Hal ini ditunjukkan oleh thitung lebih besar dari ttabel
yaitu 4,467 > 2,048. Disamping itu dengan melihat pada lampiran Tabel
Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf nyata α = 5% yaitu
0,045 < 0,05. Dengan demikian, untuk variabel Etika Profesi (X1)
H0 ditolak, H1 diterima. Artinya, apabila terjadi perubahan yang terjadi pada
variabel Etika Profesi (X1), maka perubahan yang terjadi akan
berarti pada variable kualitas audit (Y) karena pengaruhnya signifikan.
Variabel Profesionalisme
auditor (X2) mempunyai pengaruh signifikan terhadap Kualitas audit
(Y). Hal ini ditunjukkan oleh nilai thitung yang lebih besar dari
nilai ttable yaitu 4,674< 2,048. Disamping itu dengan melihat
pada lampiran Tabel Coefficient, nilai signifikan lebih kecil daripada taraf
nyata α = 5% yaitu 0,00<0,05. Dengan demikian, apabila terjadi perubahan
sedikit saja pada variabel Profesionalisme Auditor (X2) maka akan
terjadi perubahan yang berarti pada variabel Kualitas Audit (Y) karena
berpengaruh secara signifikan.
KESIMPULAN
Penelitian mengenai
pengaruh Etika Profesi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit
dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Etika Profesi berpengaruh positif
signifikan terhadap Kualitas Audit. Artinya, Etika Profesi berpengaruh memberikan perubahan yang
berarti terhadap Kualitas Audit. Apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Etika Profesi maka akan terjadi
perubahan yang berarti terhadap
Kualitas Audit. Sehingga Semakin tinggi Etika Profesi maka semakin baik pula kualitas audit yang dihasilkan, dan jika
terjadi perubahan, hal yang paling berpengaruh dalam
Etika Profesi yaitu Sikap Kecermatan dan kehati-hatian.
2. Profesionalisme Auditor
berpengaruh positif signifikan terhadap Kualitas Auditor. Artinya semakin tinggi Profesionalisme Auditor
maka semakin baik kualitas audit yang dihasilkan. Dan Profesionalisme Auditor memberikan pengaruh atau perubahan
yang berarti terhadap Kualitas
Audit, apabila terjadi perubahan sedikit saja pada Profesionalisme Auditor maka
akan terjadi perubahan yang berarti
terhadap Kualitas Audit. Hal yang paling berpengaruh dalam Profesionalisme Auditor yaitu kebutuhan otonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim. 2008. Auditing Jilid 1.
Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN: Yogyakarta.
Agoes, Soekrisno. 2012. Auditing: Petunjuk
Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik Edisi Empat. Jakarta: Salemba
Empat.
Arens, A. A., Elder,
R.J., & Beasley, M. S. 2003. Auditing Dan Pelayanan Verifikasi Pendekatan
Terpadu Edisi Kesembilan Jilid 1. Jakarta: PT. Indeks Kelompok Gramedia.
Arens, A. A., Elder,
R.J., & Beasley, M. S. 2012. Auditing And Assurance Services And Integrated
Approach 14th Edition. New Jersey: Pearson Education.
Badudu dan Sutan. 2002.
Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Bertens K. 1993. Etika.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Christiawan, Yulius Jogi.
2002. ”Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik. Refleksi Hasil Penelitian
Empiris”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol.4 No. 2 (November) Hal. 79-92.
DeAngelo, L. E. 1981.
Auditor Size And Audit Quality. Journal of Accounting and Economics 3.
North-Holland Publishing Company. July.
Donelly, D. P., Jeffrey
J. Quirin and David OBryan. 2005. Attitudes Toward Dysfunctional Audit
Behavior: The Effects Of Locus Of Control, Organizational Commitment, and
Position. The Journal of Applied Business Research. Vol.19. No.1
Elyzabet I. Marpaung,
S.E., M.Si., Ak. 2012. Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Auditor Terhadap
Kualitas Audit. Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Friska, Novanda. 2012.
Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor
terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Universitas Negeri Yogyakarta
Goodman Hutabarat Jurnal
Ilmiah ESAI Volume 6, Nomor 1, Januari 2012 ISSN No. 1978-6034 Pengaruh
Pengalaman Time Budget Pressure dan Etika Auditor terhadap Kualitas Audit The
Effect Of Audit Experience Time Budget Pressure, and Auditors’ Ethics On Audit
Quality
Holmes., & David.
1993. Auditing: Norma Dan Prosedur. Jakarta: Erlangga.
IAI. 2001. Standar
Profesi Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Islahuzzaman. 2012.
Akuntansi dan Auditing. Jakarta: PT Bumi Aksara
Lekatompessy, J.E.
(2003). Hubungan Profesionalisme dengan konsekuensinya: Komitmen
Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (Studi
Empiris di Lingkungan Akuntan Publik). Jurnal Bisnis dan Akuntansi, Vol.5,
No.1, April, hlm.69–84.
Luhgiatno. 2008.
“Analisis Pengaruh Kualitas Audit terhadap Manajemen Laba Studi pada Perusahaan
yang Melakukan IPO di Indonesia”. Tesis S2 Magister Sains Akuntansi Universitas
Diponegoro.
Messier, William F.
Glover, Steven M. dan Prawitt, Douglas F. 2005. Jasa Audit dan assurance:
Pendekatan Sistematis. Jakarta: Salemba Empat.
Mulyadi. 2002. Auditing
jilid 1. Salemba Empat. Jakarta
Mulyadi. 2002. Auditing
Jilid 2. Salemba Empat. Jakarta
Patricia, J. Parson.
2006. Etika Public Relations. Jakarta: Erlangga.
Ivan, Setiawan A., &
Ghozali, Imam. 2006. Akuntansi Keperilakuan Konsep Dan Kajian Empiris Perilaku
Akuntan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
SPAP, PSA 02 SA Seksi
110, 2001: p.01 Sugiyono. 2010. Statistika untuk Penelitian. Alfabeta: Bandung
Sugiyono. 2011. Metode
Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta
Sumaryono, E. 1995. Etika
Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Sunarto. 2003. Auditing.
Yogyakarta: Panduan.
Suraida, Ida. 2005.
Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit Terhadap Risiko Audit Terhadap
Skeptisme Profesional Auditor Dan Ketetapan Pemberian Opini Akuntan Publik,
Sosiohumaniora, Volume 7 No. 3
Tisnawaty, Hastuty. 2009.
Pengaruh Independensi, Kompetensi Dan Etika Auditor terhadap Kualitas Auditor
pada Inspektorat Kab. Konawe, Kota Kendari dan Kab.Kolaka.